parboaboa

Jokowi Beri Keringanan Pajak Penghasilan untuk Pengusaha yang Investasi di IKN

Sondang | Ekonomi | 09-03-2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan penggratiskan Pajak Penghasilan bagi pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Dok Setkab)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan penggratiskan Pajak Penghasilan bagi pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2023.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP, dikutip Kamis (9/3/2023).

Penggratisan ini diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi dengan nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.

Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Sementara bidang usaha lainnya, pembebasan pajak akan diberikan selama 10 tahun pajak untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030 dan 10 tahun untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2045.

Dalam PP tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus, dengan masing-masing 95 tahun.

"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama," bunyi Pasal 18 ayat 1.

1 siklus pertama itu akan dibagi menjadi beberapa bagian, yakni pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Perpanjangan dan pembaruan HGU bakal diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Editor : Sondang

Tag : #IKN    #Jokowi    #Ekonomi    #Investor    #Pajak Penghasilan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU