JPU Sebut Mario Dandy Sengaja Pilih Kepala sebagai Target Kekerasan

Mario Dandy Satrio (20) disebut sengaja memilih bagian kepala sebagai target kekerasan saat menganiaya Cristalino David Ozora (17). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Mario Dandy Satrio (20) sengaja memilih bagian kepala sebagai target kekerasan saat menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Mario Dandy dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.

JPU menuturkan bahwa Mario Dandy telah berpikir dengan tenang dan meniatkan diri untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang memiliki ukuran tubuh lebih kecil darinya.

Niat memilih kepala sebagai target kekerasan, kata Jaksa, tetap dilakukan oleh terdakwa meski dirinya mengetahui bahwa tindakannya ini dapat mengakibatkan kerusakan berat terhadap korban.

Jaksa menerangkan jika akibat dari tendangan Mario ke arah kepala bagian vital mengakibatkan korban jatuh tergeletak seolah pingsan.

Kemudian, lanjut JPU, melihat David yang sudah tak berdaya, Mario Dandy dengan sadar kembali menendang kepala korban untuk melampiaskan emosinya.

JPU lalu menyebut jika Mario Dandy telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak kekerasan atas David yang berstatus sebagai anak (17).

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga bahwa Mario Dandy memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU hari ini maupun pekan depan.

Andreas mengatakan dalam sidang jika surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU ini sudah cukup baik bahkan ada sejumlah fakta yang terungkap

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS