parboaboa

Akan Diekstradisi ke AS, Julian Assange Terancam 175 Tahun Penjara

Dion | Internasional | 18-06-2022

Pendiri WikiLeaks Julian Assange akan diekstradisi ke AS dari Inggris. The Guardian

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah Inggris pada Jumat waktu setempat setuju untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, ke Amerika Serikat untuk diadili terkait publikasi data rahasia dalam perang Irak dan Afghanistan. 

Dilansir AFP, Sabtu (18/6/2022), Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyebut Assange punya 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Istri Julian Assange, Stella, memohon pembebasannya dari tahanan. Ia mengatakan bahwa ekstradisi ke AS  bisa membuat Assange bunuh diri.

"Julian ingin hidup, dengan kemungkinan kebebasan, kemungkinan bersama anak-anaknya dan dengan saya. Jika dia diekstradisi ke Amerika Serikat, kondisinya akan sangat menindas," katanya dilansir Reuters. 

"Itu akan mendorongnya untuk bunuh diri," imbuh Stella. Ia juga bersumpah akan melawan keputusan Kementerian Dalam Negeri Inggris tersebut. "Kami akan melawan ini. Kami akan menggunakan setiap jalan banding," ujar Stella.

Pendukung Julian Assange juga kerap mengadakan demonstrasi untuk memprotes rencana deportasi yang dilayangkan pemerintah Inggris tersebut. 

WikiLeaks menyebut keputusan Patel sebagai "hari gelap bagi kebebasan pers dan demokrasi Inggris". 

Mereka bersumpah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi serta menuduh Amerika Serikat merencanakan pembunuhannya.

"Julian tidak bersalah. Dia tidak melakukan kejahatan dan bukan penjahat. Dia adalah jurnalis dan penerbit, dan dia dihukum karena melakukan pekerjaannya," kata WikiLeaks.

WikiLeaks menyebut bahwa kasus Assange ini bersifat politis karena ia menerbitkan bukti bahwa AS melakukan kejahatan perang dan dituding menutupinya. 

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan, tidak ada alasan bagi Patel untuk membatalkan perintah ekstradisi Assange.

"Dalam kasus ini, pengadilan Inggris belum menemukan bahwa keputusan ini akan menindas, tidak adil, atau penyalahgunaan proses untuk mengekstradisi Tuan Assange," kata juru bicara itu.

"Mereka juga tidak mendapati bahwa ekstradisi tidak sesuai dengan hak asasinya, termasuk haknya atas pengadilan yang adil dan kebebasan berekspresi, dan bahwa selama di AS dia akan diperlakukan dengan tepat, termasuk dalam kaitannya dengan kesehatannya."

Assange kerap dikaitkan dengan kebebasan media. Para pendukungnya menuduh AS berusaha memberangus pelaporan masalah keamanan yang sah.

Assange akan diadili karena melanggar Undang-undang Spionase AS karena menerbitkan data militer dan diplomatik pada tahun 2010 lalu. 

Ia bisa menghadapi ancaman 175 tahun penjara jika terbukti bersalah. Akan tetapi, hukuman yang tepat bagi Assange sulit diprediksi.

Pria kelahiran Townsville, Australia, itu sejak 2019 ditahan di penjara keamanan tinggi di London atas kasus yang menuduhnya melakukan serangan seksual di Swedia. 

Meski kasus itu dibatalkan, tapi ia tetap tidak dibebaskan setelah menjalani hukuman karena melanggar jaminan dengan alasan berisiko melarikan diri dalam kasus ekstradisi AS. 

Assange menikah di penjara pada Maret tahun ini. Ia memiliki dua anak bersama Stella saat berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London selama tujuh tahun agar tak dipindahkan ke Swedia. 

Akan tetapi ia ditangkap ketika pemerintah Ekuador muak dengan tingkahnya di dalam Kedubes dan mencabut perlindungan diplomatiknya. 

Editor : -

Tag : #julian assange    #inggris    #internasional    #wikiLeaks    #amerika serikat    #perang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU