parboaboa

Juliari Batubara Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Minta Vonis Bebas

rini | | 10-08-2021

Juliari Batubara terdakwa kasus korusi bansos

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus korupsi dana bansos, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8).

Juliari menungkapkan penyesalannya dan meminta Majelis Hakim untuk mengakhiri penderitaannya.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8/2021).

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.

Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjerat-nya tersebut.

 "Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.

Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

“Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” kata Juliari menjelaskan.

Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.

“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ucap Juliari.

Sebelumnya Juliari telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari penyedia paket bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Selain itu, Juliari juga dituntut  untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU