parboaboa

Protes Tak Diberikan Pesangon dan Uang Pensiun, Juru Bicara KPK Angkat Bicara

Sondang | Hukum | 21-09-2021

Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat Kamis (30/9) mendatang karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), ada 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang.

Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.

Giri merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS," cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin (20/9).

Melalui akun Twitternya, Giri mencantumkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK. Giri lantas menuliskan keterangan pada gambar surat yang diunggahnya itu. Begini isinya:

Lima puluh tujuh pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!

Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka.

Menanggapi apa yang disampaikan Giri, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan. Ali membenarkan bila tidak ada pesangon, tetapi ada tunjangan hari tua.

Ali mengatakan tunjangan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan saat para pegawai tak bekerja lagi di KPK. Hal itu juga meliputi fasilitas lain yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas)," kata Ali

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," sambungnya.

Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang alokasi iuran tunjangan hari tua untuk tim penasihat atau pegawai KPK.

Besaran iuran THT yang akan diberikan tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Hal itu terdiri atas 13 persen yang berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran itu dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujarnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #kpk    #pesangon   

BACA JUGA

BERITA TERBARU