PARBOABOA, Demak – Kakek yang membacok pencuri di Demak, Jawa Tengah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kakek bernama Kasmito atau Mbah Minto (75) tersebut dijatuhi vonis yang lebih rendah dari sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
Saat sidang pembacaa vonis di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim. Namun Hakim ketua, M Deny Firdaus menegaskan jika vonis telah diputuskan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap Deny di persidangan, pada Rabu (15/12/2021).
Hasil putusan tersebut akan dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto selama proses perkara tersebut. Hakim juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan Mbah Minto untuk dimusnahkan.
Adapun kasus ini berawal pada 7 September lalu, dimana Kasmito yang berprofesi sebagai penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar pukul 18.30 malam Mbah Minto memergoki seorang pemuda berusia 30 tahun sedang mencuri ikan di kolam.
Menurut pengakuan Mbah Minto, dia awalnya hendak menegur pencuri tersebut. Namun pencuri itu tidak terima dan justru menyerang kakek tersebut menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.
Untuk membela diri, Mbah Minto kemudian mengambil celurit dan membacok pria tersebut di bagian tangan dan leher. Pencuri yang dibacok itu kemudian membuat laporan ke Polres Demak.
Editor: -