parboaboa

Kamera ETLE Kian Diperbanyak di Indonesia, Berikut Cara Hindari Tilang ETLE

Rendi Ilhami | Nasional | 17-12-2022

Kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan MT Haryono, Jakarta. (Foto: JawaPos)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya pada 2023 mendatang akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di DKI Jakarta.

Kamera tersebut akan ditempatkan pada titik-titik ruas jalan yang belum dipasangi kamera tilang elektronik, mulai dari jalan menuju Jakarta hingga jalanan protokol di Ibu Kota. Selain itu, kamera tilang ETLE juga sudah tersedia di 34 provinsi di Indonesia.

Penambahan kamera tilang elektronik diharapkan pihak kepolisian dapat lebih mudah mengawasi para pelanggar lalu lintas. Selain itu, agar para pengendara lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.

Dengan banyaknya kamera tilang elektronik saat ini, banyak para pengendara mengakali dengan cara-cara yang aneh hingga berbahaya, salah satunya menutupi plat nomor kendaraannya agar tidak tercatat saat melakukan pelanggaran.

Hal itu tentu saja dinilai sangat berbahaya karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang ETLE:

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat Anda sedang mengendarai atau mengemudikan kendaraan.

2. selalu kenakan sabuk keselamatan.

3. Fokus dalam berkendara. Dalam hal ini jangan sesekali Anda mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam atau melakukan kegiatan lainnya.

4. Jangan ngebut sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan dapat ditilang dengan CCTV.

5. Jangan gunakan plat nomor kendaraan palsu.

6. Jangan pernah berkendara dengan melawan arus sebab itu juga beresiko pada keselamatan pengguna jalan lainnya. Melajulah pada jalur yang benar. 

7. Jangan menerobos lampu merah.

8. Selalu gunakan perangkat keselamatan saat berkendara sepeda motor. Helm adalah peranti wajib yang selalu digunakan baik untuk pengendara atau boncenger. Pengendara maupun boncenger diharapkan memakai helm yang sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang. Jika ingin berboncengan lebih dari dua orang, pengendara harus menambahkan kereta samping di motornya.

10. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor. Hal ini berfungsi agar keberadaan kita terlihat oleh pengendara lain.

Editor : -

Tag : #etle    #korlantas    #nasional    #polri    #NTMC   

BACA JUGA

BERITA TERBARU