PARBOABOA, Medan - Penetapan korban penikaman menjadi tersangka di Polsek Medan Baru menyebabkan Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dicopot jabatannya oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra.
Pencopotan itu disampaikan Panca usai menggelar rapat evaluasi seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Senin (1/11/2021). Menurutnya pencopotan ini menjadi konsekuensi karena yang bersangkutan bekerja tidak sesuai prosedur.
"Itu bagian dari tanggung jawab pelaksanaan tugas, menjadi penyidik tidak mudah. Itu risiko yang harus kita hadapi," ujarnya.
Panca menjelaskan dalam kasus saling lapor, kedua kasus tidak dapat diproses di Polsek yang sama. Salah satu laporan seharusnya dilimpahkan ke kantor polisi yang setingkat lebih tinggi seperti Polres.
"Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor ini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi," kata Panca Putra Simanjuntak
Panca juga mengimbau masyarakat agar tak ragu menyampaikan jika ada keluhan dalam proses penyelidikan yang berlangsung. Karena kepolisian menerima keluhan dengan terbuka, agar masyarakat mendapat keadilan hukum dengan baik.
“Tolong berkaitan dengan keluhan komplain yang terkait proses penyidikan. Silakan disampaikan ke atasan penyidik bisa melalui saluran sarana 110 dan bisa datang langsung ke atasannya,” kata dia.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika BA yang merupakan seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kota Medan yang akan berjualan didatangi seorang preman yang meminta uang SPSI. Karena uang yang diminta tak diberikan, preman tersebut memanggil teman-temannya dan memicu pertengkaran.
Pertengkaran semakin memanas usai korban menegur pelaku agar tak memukul mobilnya. Namun pelaku ternyata membawa pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban.
BA mendapat empat luka di bagian dada dan pipi. Korban mencoba membela diri dengan mengambil dongkrak yang ada di mobil dan memukul balik pelaku, sebagai bentuk perlindungan diri.
Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban kemudian membuat laporan di Polsek Medan Baru. Tak lama berselang pelaku kemudian diamankan.
Korban mengaku sudah delapan kali menghadiri pemeriksaan terhadap aduan yang dibuatnya. Namun pada tanggal 30 September dia justru ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata pelaku BS melaporkan kembali korban BA atas tindakan pembelaan diri yang dilakukannya.
Namun kasus ini tidak lagi diperpanjang setelah korban BA setuju untuk berdamai dengan pelaku. Perdamaian disepakati di Polrestabes Medan pada Jumat (29/10).
Editor: -