rini | | 27-07-2021
PARBOABOA, Jakarta Barat - Seorang pria berinisial JA (47) ditetapkan sebagai
tersangka, usai menganiaya tetangganya Berinisial AH (59) karena kotoran
anjing. Peristiwa terjadi di Perum Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Itu kejadiannya tiga hari yang lalu, berarti hari
Sabtu (24/7). Kejadiannya sih sore sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB. Kalau nggak
salah itu kejadian memang awal mula anak korban cewek bawa jalan anjingnya
keliling kompleks, terus anjingnya kelepas buang kotoran di depan rumah
pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai
konfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Kesal karena melihat anjing peliharaan korban BAB di depan
rumahnya, JA kemudian memarahi anak korban, dan meminta agar AH bertemu
langsung dengannya.
"Dia bawa bapaknya mungkin bapaknya enggak terima
kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi,"
lanjut Iptu Bintang.
Korban yang dipukul kemudian jauh dan kepalanya terbentur.
Pelaku yang pernah mengikuti bela diri sehingga punya tenaga yang kuat.
AH sempat dilarikan ke rumah sakit usai kejadian tersebut.
Namun, korban meninggal dunia pada malam harinya.
"Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak
lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke
RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin
laporan," jelas Bintang.
Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Editor : -
Tag : #kriminal #hukum