parboaboa

Kasus Dugaan KDRT Pasutri di Depok Ditangani Polda Metro Jaya, Siapkan Tim Ahli Pulihkan Trauma

Hasanah | Hukum | 27-05-2023

Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepasang suami istri di Depok Jawa Barat. (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepasang suami istri di Depok Jawa Barat.

Kasus tersebut melibatkan istri bernama Putri Balqis dan suami bernama Bani Idham F. Bayumi.

"Kemarin sudah dilimpahkan ke Polda metro Jaya dan tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ada di Depok ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jum'at (26/5/2023).

Hengki mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara tim penyidik melihat ada beberapa perbuatan atau tindak pidana yang harus pihaknya sempurnakan.

"Karena setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini dilakukan bukan hanya sekali," ujar Hengki.

Kasus yang melibatkan kedua pelaku ini ternyata pernah dilaporkan di 2016 dan dilakukan restorative justice sesuai Undang-Undang KDRT dengan alasan, mempertahankan keutuhan rumah tangga.

"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini," tambah Hengki.

Dengan demikian, Hengki menyebut karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sehingga pihak penyidik menambahkan Pasal 64 KUHP atau perbuatan berlanjut.

"Apabila ini benar dan kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," katanya.

Siap Tim Ahli Pulihkan Trauma

Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan sejumlah tim ahli untuk membantu memulihkan kondisi korban dugaan KDRT tersebut.

"Kami sudah siapkan tim kedokteran juga psikolog. Artinya, tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban," kata Hengki Haryadi.

Pemulihan kondisi tersebut dilakukan tidak hanya kepada istri Putri Balqis, tapi juga bagi suami, Bani Idham F. Bayumi yang kemungkinan ada trauma fisik.

"Termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," ujar Hengki.

Apalagi, lanjut Hengki, setelah Kepolisian mendapatkan informasi bahwa suami mengalami pembengkakan di area vitalnya.

"Kita mendapatkan informasi bahwa mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis suami. Ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan korban (istri)," jelasnya.  

Selain trauma fisik, Ditreskrimum juga tengah meneliti kemungkinan trauma psikis yang dialami istri, sehingga penyidik menyiapkan tim psikiater dan psikolog.

"Terhadap trauma psikis ini, (menjadi) delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya (sang istri), tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik atau tindak pidana yang berbeda," katanya

Selanjutnya, polisi akan menjamin objektivitas daripada proses penyidikan yang tengah berjalan serta menjamin terhadap hak-hak korban lewat kerja sama mitra.

"Kami tentunya bekerja sama dengan mitra, untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan. Termasuk terkait hak-hak perempuan, yaitu melibatkan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, kemudian Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujarnya.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas kasus ini bersama ke depan.

"Namun sekali lagi, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam Undang-Undang KDRT ini, salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," katanya.

Hengki menambahkan, Kepolisian juga masih membuka ruang jika ada keinginan dari pasangan suami istri untuk melakukan restorative justice.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara secara objektif, bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," tegas Hengki.

Ia juga berharap, masyarakat bisa melihat kasus yang terjadi di Depok ini secara utuh.

"Mudah-mudahan kita bisa melihat kasus yang terjadi di Depok ini secara utuh," harapnya.

Sebelumnya, Putri Balqis diduga mengalami KDRT yang dilakukan suaminya Bani Idham F. Bayumi hingga hampir menghilangkan nyawanya.

Kejadian tersebut viral setelah Sahara Hanum adik dari Putri Balqis membagikan peristiwa yang menimpa sang kakak ke media sosial, yakni Twitter @saharahanum.

Dalam postingannya itu, Hanum bercerita bahwa sang kakak sudah berumah tangga selama 14 tahun dan beberapa kali mengalami kekerasan dari suaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman, dan keduanya saling melapor.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #kdrt    #trauma    #hukum    #polda metro jaya    #pasutri    #depok   

BACA JUGA

BERITA TERBARU