parboaboa

Kasus Indosurya, Jampidum: Korbannya 23 Ribu, Kerugian Capai Rp106 Triliun

Maharani | Hukum | 28-09-2022

Jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan agung (jampidum kejagung) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan, Rabu (28/09/2022). (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya cetak rekor sejarah. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan kasus KSP Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dan Junie Indira.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa korban dari kasus Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Fadil saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2022).

Fadil menyebut, dana Rp106 triliun merupakan Laporan Hasil Analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional, karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Fadil menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan rakyat.

Editor : -

Tag : #kasus indosurya    #koperasi simpan pinjam    #hukum    #23 ribu korban    #kerugian 106 triliun    #kejaksaan agung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU