PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait transaksi valuta asing (valas) yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua di gedung Merah Putih, Rabu (16/11/2022).
Kedua saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance/PT Mulia Multi Valas.
"Para saksi merupakan pihak swasta untuk dimintai keterangannya. Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Namun Ali tidak membeberkan lebih lanjut mengenai nilai transaksi valas yang dilakukan Lukas Enembe, karena pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Penyidikannya masih terus kami lakukan," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan pengeledahan di kediaman serta apartemen Lukas Enembe yang berada di Jakarta, Rabu (09/11/2022). Dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan yang ditemukan.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri, Jumat (11/11/2022) lalu.
Namun, Ali juga tidak menjelaskan perihal detail jumlah dan nominal uang yang telah disita KPK tersebut. Dia hanya menerangkan, temuan-temuan yang diperoleh KPK dari giat tersebut bakal dianalisis serta disita sebagai barang bukti dalam kasus suap Lukas Enembe.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan," jelasnya.
Editor: -