parboaboa

Kasus Suap Eks Walikota Yogyakarta, Bos Summarecon Divonis 3 Tahun Penjara

Apri Siagian | Hukum | 31-10-2022

Mantan Walikota Yogyakarta, memakai rompi tahanan ( Foto : Ibnu Naufal)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis mantan bos PT Summarecon Agung TBK (SMRA), Oon Nusihono dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan setelah Nusihono terbukti melakukan penyuapan kepada mantan Walikota Yogyakarta nonaktif, Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.

“Pidana badan tiga tahun penjara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Ali mengatakan, Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa Nusihono terkait suap kepada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, Nusihono dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan adalah Nusihono masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya,” kata Djauhar.

Kemudian kata Ali,  terdakwa Nusihono diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak terkait kasus yang menjeratnya

Atas perbuatannya tersebut, Nusihono dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nusihono meminta bantuan kepada Haryadi agar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya.

Kemudian, Nasihono memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya, sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada Haryadi Suyuti.

Selain itu, Nasihono juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau setara Rp101.016.768 kepada Nurwidi Hartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Editor : -

Tag : #suap    #Eks Walikota Yogyakarta    #hukum    #3 tahun penjara    #Oon Nusihono    #PT Summarecon Agung TBK (SMRA)   

BACA JUGA

BERITA TERBARU