parboaboa

Kasus TPPU Gudang Solar Naik Status, Benarkah AKBP AH Hanya Pengawas? 

Ilham Pradilla | Daerah | 29-04-2023

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan AKBP AH di TPPU temuan gudang solar. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Polda Sumatra Utara menaikkan status dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) temuan gudang solar ilegal dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

“Meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terkait dengan gudang yang ditemukan beberapa waktu lalu, pada saat penggeledahan dirkrimum ke tahap penyidikan untuk gratifikasi tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023) malam.  

Hadi menegaskan, hasil pendalaman Polda Sumut mendapatk keberadaan gudang solar tersebut ilegal.. 

“Ilegal tidak terdaftar di pertamina,” tegasnya.

Sementara status dari AKBP AH saat ini, lanjut Hadi, masih sebagai saksi, karena menjadi pengawas gudang solar yang disebut milik PT AMR.

“Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH,” jelasnya.

Namun, belum diketahui berapa imbalan yang diterima AKBP AH setiap bulannya terkait jasanya itu. 

“Aktivitas itu terjadi dari sekitar tahun 2018 hingga 2023 , berapa besaran yang dia terima dari PT AMR itu yang masih kita dalami karena penyidik masih mensinkronkan dengan keterangan yang lainnya,” katanya.

AKBP AH sebelumnya mengenal PT AMR, sehingga ia diminta mengawasi gudang tersebut, pungkas Hadi.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #akbp achirudin    #penganiayaan    #daerah    #aditya hasibuan    #ken admiral    #penggeledahan    #tppu    #gudang solar    #polda sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU