parboaboa

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam di RS Jakarta

Krisna | Nasional | 24-11-2022

Kejaksaan Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupso Impor Garam di RS jakarta (Foto: Tauberita)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam indutri dari tahun 2016 sampai 2022. Diketahui YN ditangkap oleh tim kejagung di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 6 orang.

“Maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Ketut mengatakan, tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat.

Ia diamankan karena sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan secara sah.

Setelah itu, tersangka YN kemudian ditahan di Rumah Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Ketut menerangkan tersangka YN ini berperan mengalihkan garam impor yang awalnya diperuntukan bagi kebutuhan industri, namun dialihkan ke garam konsumsi.

"Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam Konsumsi," tutur Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka YN dikenai Pasal 2 atau 3 Pasal dan Pasal 5 ayat (1) huruf a,b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut merupakan Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ: Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA.

Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Editor : -

Tag : #kejagung    #korupsi impor garam    #nasional    #impor garam industri    #garam impor   

BACA JUGA

BERITA TERBARU