parboaboa

Kejaksaan Tengah Mendalami Kasus Korupsi Tanah Milik Pertamina

Wulan | Hukum | 27-04-2022

Gedung Kejati DKI Jakarta (Gatra.co.)

PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menyelidiki kasus aliran dana ke sejumlah pihak terkait dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan dari bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sudah membawa pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar mencari tahu dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

"Dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/4).

Ashari menyebut, perkara ini masih dalam penyidikan adanya sejumlah uang sebesar Rp244,6 miliar yang berasal PT Pertamina sebagai bentuk pembayaran ganti rugi.

Menurutnya, ahli waris yang seharusnya mendapati uang tersebut ternyata hanya menerima setengahnya sehingga perlu diungkap siapa saja yang menerima uang tersebut selain ahli waris.

Sementara itu, sisa atau sebagian uang mengalir ke sejumlah pihak terkait dugaan menjadikan hal tersebut sebagai perayaan atas kemenangan gugatan perdata di pengadilan.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari.

Kendati demikian, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari Almarhum RS Hadi Sopandi.

Sebab, saat ini masih dalam waktu untuk menemukan fakta hukum yang dibarengi dengan alat dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Aspidsus Kejati DKI sudah mendapatkan nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tegasnya. (J-2)

Editor : -

Tag : #mafia tanah    #pertamina    #hukum    #kejati dki    #jakarta timur    #ashari syam    #aspidsus    #ppatk    #dki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU