parboaboa

Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 7 JPU Susun Dakwaan untuk Mario Dandy

Hasanah | Hukum | 25-05-2023

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 7 jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan di perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan di perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU tujuh orang," kata Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, kemarin.

Ketujuh jaksa yang ditunjuk tersebut yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.

Selain jaksa, Danang juga menyampaikan jumlah barang bukti dalam berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan sudah dinyatakan lengkap.

"Lalu, saya sampaikan barang bukti dalam berkas perkara sebanyak 21 item barang bukti," ujar Danang.

Danang juga menyampaikan, pada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap kedua," harapnya.

Menurutnya, pada proses tahap II pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait waktu untuk menyiapkan tersangka dan barang bukti agar dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain JPU dan barang bukti, Kejati DKI juga akan menghadirkan belasan saksi dalam perkara penganiayaan ini.

Danang merinci, ada 17 orang saksi dalam berkas Mario, sementara berkas Shane Lukas, 16 orang saksi.

"Ada beberapa orang yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudara Jonathan dan saksi yang lain kita munculkan pada tahap dua saja," kata Danang, Rabu (24/5/2023).

Dari 17 orang saksi tersebut, Rafael Alun ayah dari Mario akan menjadi saksi dalam sidang anaknya. Begitu juga ayah David, keduanya bakal menjadi saksi dalam sidang penganiayaan terhadap David.

"Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael Alun) yang masuk dalam daftar saksi," tambah Danang.

Selain itu, dalam berkas perkara Mario dan Shane jaksa juga akan melibatkan beberapa saksi ahli.

"Lalu, untuk saksi ahli di berkas Mario ada sebanyak lima orang dan sama untuk Shane Lukas (lima orang saksi ahli)," ungkap Danang.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah lengkap atau P21.

Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan David Ozora, anak dari petinggi GP Ansor koma di rumah sakit.

Mario Dandy melakukan aksinya di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, hadir pula teman Mario, yakni Sean Lukas yang merekam peristiwa penganiayaan dan juga memprovokasi pelaku.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #sidang    #jpu    #david    #shane lukas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU