parboaboa

Berbeda dari Terdakwa Lain, Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Bharada E Di Bawah 5 Tahun

Sondang | Hukum | 15-02-2023

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta – Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga Yosua juga akan mendatangi sidang vonis untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), Selasa (14/2/2023).

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Bharada E, sebab dirinya merupakan eksektutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Namun Marthin mengatakan, berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, ia juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini, terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan brigadir J dijatuhi hukuman mati setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya itu. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Mantan Asisten Tumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal sebelumnya, Kuat hanya dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti Kuat dan Putri, Ricky sebelumnya juga dituntut pidana penjara 8 tahun.

Editor : Sondang

Tag : #Bharada E    #Brigadir J    #Hukum    #PN Jaksel    #Ferdy Sambo    #Putri Candrawathi    #Pembunuhan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU