PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan jika Arab Saudi meniadakan syarat vaksin meningitis untuk keberangkatan calon jemaah umrah tahun 1444 Hijriah.
Adapun aturan yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada aturan lama terbitan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab sampai saat ini, pihaknya masih menanti aturan pasti yang berkekuatan hukum untuk keberangkatan umrah 1444 Hijriah.
"Kemenkes kan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama. Aturan yang lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya," kata Hilman di Gedung Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, Kemenag perlu melakukan koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait kebijakan dan aturan yang berlaku di Indonesia, dalam konteks ini adalah Kemenkes.
Meski demikian, Hilman tidak menampik adanya kemungkinan penyesuaian dari pihak Kemenkes mengenai aturan syarat vaksin meningitis.
"Kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis, Insya Allah saya kira Kemenkes juga akan banyak melakukan penyesuaian," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah melakukan kunjungan ke Indonesia untuk pertama kalinya. Dalam kunjungan tersebut, Tawfiq melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas membahas soal haji dan umrah Indonesia.
Sementara itu, hasil pertemuan tersebut utamanya membahas tentang kemudahan jemaah dalam keberangkatan dan perjalanan haji dan umrah. Sejumlah kemudahan yang disebut Tawfiq di antaranya soal kelonggaran syarat kesehatan.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," tutur Tawfiq.
Di samping itu, Tawfiq mengatakan, kemudahan lain yang dikeluarkan Arab Saudi di antaranya yakni, perpanjangan visa hingga kebebasan akses di seluruh wilayah Arab Saudi dan pembatalan kewajiban pendampingan mahram dalam perjalanan umrah.
Editor: -