parboaboa

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Sejak Januari 2023

Rini | Pendidikan | 26-05-2023

Izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Januari hingga Maret 2023. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Januari hingga Maret 2023.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, mengatakan, kisruh internal antara pengelola, hingga menyebabkan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi salah satu alasan pencabutan izin.

Dalam beberapa kasus, terjadi pertikaian antara pengelola di perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh kelompok atau keluarga.

Kedua, Lukman menyebut ada juga kampus yang ditutup karena tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi. Termasuk dalam penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dia mencontohkan, ada perguruan tinggi yang menerima mahasiswa baru. Namun setelahnya, proses pembelajaran tidak berjalan secara efektif.

Ketiga adalah adanya kecurangan, salah satunya dalam pemberian beasiswa. Lukman menjelaskan, pemerintah memberikan beasiswa untuk mahasiswa, akan tetapi tidak disalurkan oleh pihak kampus.

Faktor keempat yang menyebabkan pencabutan izin berkaitan dengan ketidakmampuan perguruan tinggi menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Lukman tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama kampus yang ditutup tersebut, namun salah satunya disebut mempunyai mahasiswa hingga 6.800 orang.

Selain 17 perguruan tinggi yang dicabut izinnya, Lukman menyebut saat unu masih ada 19 kasus perguruan tinggi yang akan dikaji Ditjen Diktiristek terkait beberapa isu yang sedang berjalan.

Editor : Rini

Tag : #kemendikbudristek    #perguruan tinggi    #pendidikan    #izin operasional perguruan tinggi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU