Dimas | Otomotif | 19-07-2022
PARBOABOA, Jakarta – Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kini resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat yang berlaku sejak 17 Juli 2022.
Dalam SE terbaru, pemerintah telah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, diantaranya:
1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut :
Meski begitu, aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah pemusatan perkotaan.
Selain itu, bagi pengemudi atau pembantu kendaraan logistik juga ada aturan terbarunya. Khusu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau booster.
Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
Editor : -
Tag : #kemenhub #covid 19 #otomotif #vaksin covid 19 #transportasi darat #pcr #antigen