PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis daftar 12 obat sirup yang aman digunakan. Obat sirup ini biasanya digunakan karena tidak disamakan dengan obat lain.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," itulah tulis salinan SE yang diterima, Rabu (16/11/2022).
12 Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr
Selain daftar obat sirup, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarannya oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Diketahui, sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan selama aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat sirup tambahan untuk daftar 133 obat sirup sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.
Selanjutnya, kemenkes akhirnya memberikan anjuran, dimana ada daftar obat sirup dari ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu. Maka obat sirup itu tidak boleh digunakan.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," terang Kemenkes.
Terkait dengan hal ini, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan dan penyelengara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM dan ketentuan lain dalam SE ini.
Editor: -