PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyiapkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyampaikan, hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.
Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.
Anwar menjelaskan, ketentuan THR tahun ini akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, Kemnaker belum menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai THR maupun posko tersebut. Rencananya, aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat.
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengajukan aduan terkait THR:
1. Konsultasikan masalah THR anda, seandainya permasalahan belum terselesaikan, maka dapat melapor ke Posko Pelaksanaan THR
2. Kemudian tekan 'Menu Masuk'
3. Login pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) melalui https://account.kemnaker.go.id/
4. Buatlah akun jika belum terdaftar
5. Isikan formulir laporan
6. Tekan tombol 'Laporkan'
7. Setelah itu akan ada notifikasi yang menandakan laporan sudah tersimpan.
Editor: -