parboaboa

Jadi Saksi, Ken Admiral Jalani Sidang Etik AKBP AH via Virtual

Ilham Pradilla | Daerah | 02-05-2023

AKBP AH saat menjalani sidang kode etik di Propan Polda Sumut menggunakan seragam dinas. (Foto: Tangkapan Layar Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Ken Admiral (19), korban Penganiayaan brutal anak polisi, terpaksa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) secara virtual lantaran tengah melanjutkan studi di luar negeri.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum KA (19) Irwansyah Nasution, saat dihubungi Parboaboa, Selasa (2/5/2023).

“Ya, Ken secara daring,” kata Irwansyah.

Saat ini Ken tengah melanjutkan pendidikannya di Manchester University di Manchester, Britania Raya.

Meski begitu, Irwansyah belum bisa memastikan apa isi dan hasil sidang yang tengah berlangsung di Bid Propam Polda Sumatra Utara tersebut. Ia hanya memastikan akan menginformasikan media terkait isi dan hasil dari sidang etik AKBP AH.

“Putusannya belum tau,” jelas bekas jurnalis di Kota Medan itu.

Irwansyah menambahkan, sidang kode etik hari ini terkait sanksi yang diberikan kepada AKBP AH. Ia menduga terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP AH.

“Iya, kode etik tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, putusannya belum tau," imbuh dia.

Selain Ken Admiral, ayah, ibu dan ketiga temannya juga menjadi saksi dalam sidang etik AKBP AH tersebut.

Sidang etik tersebut buntut penganiayaan brutal yang dilakukan putra AKBP AH, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Aditya bahkan telah menjadi tersangka di kasus penganiayaan ini. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara hasil pemeriksaan selama 7 jam di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut pekan lalu menyebut keterlibatan AKBP AH telah memenuhi unsur pidana yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan. 

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #akbp achirudin    #penganiayaan    #daerah    #aditya hasibuan    #ken admiral    #sidang etik    #polda sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU