PARBOABOA, Jakarta – Di zaman sekarang ini, melakukan modifikasi pada motor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik motor. Pasalnya, beberapa di antaranya berkeinginan melakukan modifikasi lantaran sering merasa bosan dengan tampilan motor standar atau bawaan pabrik.
Namun begitu, melakukan modifikasi pada motor ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebab, ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam melakukan modifikasi pada sepeda motor.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Apabila hendak melakukan modifikasi, maka Anda harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek. Kemudian, modifikasi juga hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Berdasarkan Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Adapun pemberlakuan ketentuan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan para pengendaran atau pengguna jalan lain. Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas dan daya dukung jalan yang dilalui.
Berikut ini adalah ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum, diantaranya :
1. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Apabila Anda ingin melakukan modifikasi pada motor, hindari mengubah dimensi motor baik dari segi panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya, dimensi motor harus sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB.
2. Tidak Mengubah Rangka Motor
Jika tidak ingin berurusan dengan polisi lalu lintas, sebaiknya Anda tidak melakukan perubahan pada rangka motor. Apalagi jika mengubah rangka hingga nomor rangka motor menjadi hilang.
3. Tidak Mengubah Warna Motor
Semua spesifikasi yang terdapat pada motor, termasuk warna motor, tertulis di surat-surat kendaraan bermotor, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengubah warna motor tentu saja melanggar peraturan yang berlaku, kecuali jika Anda juga mengubah keterangan pada STNK dan BPKB.
Anda masih diperkenankan menggunakan stiker pada motor, namun harus dengan jumlah yang sedikit dan tidak menutupi atau mendominasi warna asli kendaraan.
4. Tidak Mengubah Kubikasi Mesin
Tak sedikit para pemilik kendaraan bermotor yang sering mengubah kubikasi mesin atau CC mesin dengan tujuan agar kapasitas mesin menjadi lebih besar. Kapasitas mesin motor yang lebih besar tentunya akan berpengaruh pada performa motor kesayangan Anda, sehingga bisa dipacu lebih kencang.
Akibatnya, menambah kapasitas kubikasi mesin dinilai berpotensi mencelakai pengendara atau pengguna jalan lain.
5. Mengganti Knalpot
Mengganti knalpot menjadi salah satu modifikasi yang umum dan mudah untuk ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini ternyata melanggar hukum.
Sebab, polusi suara dan udara yang dihasilkan dari knalpot tidak standar seringkali mengganggu pengendara lainnya. Selain itu, knalpot after market seperti knalpot racing tidak diketahui tingkat keamanannya
Nah, demikianlah seputar informasi mengenai kententuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum. Apabila Anda ingin melakukan modifikasi, ketentuan-ketentuan di atas bisa Anda jadi pedoman dan referensi agar modifikasi motor Anda tidak melanggar hukum. Semoga bermanfaat!
Editor: -