parboaboa

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak-Anak Mulai Usia 3 Tahun

Adinda Dewi | Nasional | 23-10-2022

PT KAI Persero (Foto : Dok.KAI)

PARBOABOA Jakarta - Perubahan ketentuan tarif bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, saat ini diwajibkan membeli tiket kereta api dengan harga seperti tarif dewasa. 

Diketahui, informasi ini di dapat dari postingan akun Instagram resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

"Traveling bersama sang buah hati naik kereta api bisa jadi pilihan utama, karena si kecil bisa menikmati pemandangan sepanjang perjalanan."

"Tapi sebelumnya, pahami dulu untuk ketentuan tarif tiketnya. Anak-anak yang berusia mulai 3 (tiga) tahun, wajib sudah membeli tiket seperti tarif dewasa (100 persen)." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kai121_.

Berikut ini adalah ketentuan tarif tiket untuk anak-anak :

1. Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk.

2. Tarif tiket bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun setara dengan tarif penumpang dewasa yakni 100 persen dari harga tiket.

3. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun ketentuan, jika dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka penumpang tersebut akan dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

 

Editor : -

Tag : #kereta api    #kenaikan tarif tiket    #nasional    #pt kai    #persero    #ketentuan tarif anak-anak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU