parboaboa

Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun di Kasus Kanjuruhan

Rini | Hukum | 09-03-2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto ilustrasi: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Haris dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan 135 orang tewas dan lebih dari 600 orang luka-luka pada 1 Oktober 2022 saat Arema FC menjamu Persebaya dalam lanjutan BRI Liga 1.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

Dalam kasus ini, Haris dinyatakan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 360 ayat 2 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa kesalahan fatal Haris adalah tidak mengetahui bahwa pintu nomor 1 sampai 14 sebenarnya dapat dibuka lebar-lebar saat terjadi keadaan darurat.

Pada saat terjadinya tragedi Kanjuruhan, penonton panik setelah terkena tembakan gas air mata aparat keamanan dan berlarian ke pintu tempat mereka masuk sebelumnya.

Namun, pintu-pintu tersebut hanya bisa dilewati satu orang secara bergiliran karena terhalang besi pembatas dan pintu kupu tarung.

Hakim menyatakan bahwa Haris kurang memprediksi keadaan dan cenderung meremehkan kemungkinan timbulnya situasi kacau. Hal ini juga telah menyebabkan banyak suporter trauma saat menyaksikan pertandingan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Meskipun demikian, Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan tindakan Haris. Pertama, Haris dinilai telah meneruskan permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi keamanan.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh PT LIB karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.

Hal itu sangat disayangkan karena PT LIB telah menempatkan pemain dan staf sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka.

Kedua, Haris belum pernah dipidana sebelumnya, dan ia juga telah lama mengabdi di dunia sepak bola.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Diketahui putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Rini

Tag : #tragedi kanjuruhan    #vonis    #hukum    #pn surabaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU