parboaboa

Buntut Aksi Penghentian Ibadah, Ketua RT di Lampung jadi Tersangka

Rini | Nasional | 17-03-2023

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena hentikan ibadah di Gereja Kemah Daud secara paksa. (Foto: Tangkapan layar/TikTok @thefighters)

PARBOABOA, Jakarta - Buntut aksi pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Februari lalu, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, penyidik Polda Lampung menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi 15 saksi dan sejumlah saksi ahli.

Berstatus sebagai tersangka, Zahwani mengatakan wawan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Kamis (16/3/2023).

Zahwani menambahkan, untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Ketua RT tersebut dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang pria menghentikan ibada di Gereja Kemah Daud Lampung viral di media sosial. 

Dilihat dari unggahan pemilik akun TikTok @ thefighters, Wawan terlihat masuk ke gereja dan menghentikan paksa ibadah yang berlangsung pada Minggu (19/2/2023).

Tindakan intoleransi antar umat beragama ini telah memicu kecaman luas di media sosial karena melanggar konstitusi.

Editor : Rini

Tag : #kebebasan beragama    #lampung    #nasional    #pelarangan ibadah    #gereja di lampung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU