parboaboa

Tidak Punya Izin Berusaha, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Perairan Batam-Makassar

Sondang | Nasional | 28-05-2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan sebanyak sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di perairan Batam, Belawan, dan Makassar. (Foto: KKP)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan sebanyak sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, kapal-kapal tersebut diduga tidak memenuhi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia (WPPNRI).

Selain itu, mereka juga diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang menangkap ikan di wilayah lebih dari 12 mil laut.

Dilansir dari laman KKP, kesembilan kapal perikanan yang ditertibkan adalah KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).

Saat ini, kapal-kapal tersebut tengah diperiksa lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat.

Dalam kesempatan itu, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikan.

Perizinan berusaha memberikan izin bagi kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 30 GT untuk beroperasi di wilayah yang melebihi batas 12 mil laut dengan izin dari Pemerintah Pusat.

Adin juga menjelaskan bahwa kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT harus mengajukan izin ke pemerintah pusat sebelum dapat menangkap ikan di wilayah tersebut. Sebab, wilayah di atas 12 mil laut masuk dalam kewenangan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Ia mengatakan, KKP tidak akan ragu mengambil tindakan penghentian terhadap kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT yang tetap beroperasi di wilayah yang melampaui batas 12 mil laut tanpa izin dari Pemerintah Pusat.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan mencegah aktivitas illegal fishing.

Editor : Sondang

Tag : #kapal ikan    #kementerian kelautan dan perikanan    #nasional    #illegal fishing    #kapal ikan indonesia   

BACA JUGA

BERITA TERBARU