parboaboa

Tak Berimbang Soal Putusan Perkara Anak AG, Koalisi AG-AP Adukan Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI ke KY dan Bawas MA

Hasanah | Hukum | 25-05-2023

Bukti tanda terima laporan Koalisi AG-AP yang mengadukan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara penganiayaan yang melibatkan anak AG ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung MA, Kamis (25/5/2023). (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP), mengadukan hakim tunggal di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi DKI Jakarta atas putusan perkara anak AG ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) MA.

Koalisi yang terdiri dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menilai, hakim tunggal di kedua lembaga peradilan itu melanggar kode etik dalam memeriksa dan mengadili perkara anak AG.

"Hari ini kami telah mengajukan laporan terhadap Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Anggota Koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa di Komisi Yudisial, Kamis (25/5/2023).

Aisyah menilai, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tidak memeriksa secara berimbang karena menolak memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal video tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan.

Selain itu, hakim tunggal yang memutus berdasarkan fakta di persidangan memilih dan berperilaku sudah berposisi melihat terdakwa bersalah, tanpa melihat fakta di persidangan.

"Kedua, hakim tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma (Peraturan MA) 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terkait latar belakang seksual anak," ujar Aisyah.

Hakim tunggal, lanjut Aisyah, juga tidak mempertimbangkan fakta anak berhubungan seksual dengan orang dewasa sebanyak lima kali.

Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang riwayat hubungan seksual yang seharusnya merupakan perbuatan pidana.

"Diksi itu malah digunakan hakim untuk menyatakan anak tidak memiliki trauma tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menilai hakim tunggal tidak mempertimbangkan kerentanan posisi anak pelaku AG," ungkap Aisyah.

Menurutnya, hubungan seksual AG dengan orang dewasa MDS seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan hakim, untuk melihat kerentanan anak dan melakukan pemeriksaan yang adil.

"Ketiga, hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang merupakan hal wajib dalam UU SPPA," kata Aisyah.

Koalisi menduga putusan hakim berdasarkan keinginan menghukum anak, bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Keempat, koalisi menilai hakim tunggal tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembelaan anak, sebagaimana prinsip dasar KUHAP dan UU SPPA.

Data dari kuasa hukum anak AG menyebut, hakim hanya memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama dua jam 30 menit (18.30 WIB hingga 21.00 WIB).

"Akan tetapi hakim memberikan jaksa penuntut umum waktu selama dua hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," tegasnya.

Laporan Terhadap Hakim Tunggal PT DKI Jakarta

Sementara terhadap Hakim Tunggal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, koalisi AG-AP menilai hakim tidak memeriksa dengan cermat dan adil terhadap perkara anak AG.

"Seluruh berkas persidangan anak AG dari PN Jakarta Selatan baru dikirimkan ke PT DKI, pada 26 April 2023 dan pada hari yang sama Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk," katanya.

Menurut Aisyah, dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan, di mana isinya memperkuat putusan tingkat pertama yakni hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

"Waktu putusan tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding anak AG tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti," ujarnya.

Kemudian, lanjut Aisyah, Hakim Tunggal PT tidak melakukan koreksi terhadap beberapa penyimpangan yang dilakukan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.

"Beberapa hal tersebut terkait pelanggaran Perma 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," tuturnya.

Menurut Aisyah, pembuktian dan pemeriksaan alat bukti juga dinilai tidak berimbang, hingga perbuatan pidana berhubungan seksual anak AG oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi dasar kerentanan anak

"Hakim Tunggal PT juga tidak memeriksa perkara berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak, sebagaimana menjadi dasar dalam UU SPPA," jelasnya.

Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, lanjut Aisyah juga tidak mempertimbangkan secara cermat rekomendasi dari Litmas dalam kasus anak.

Berdasarkan fakta tersebut, Koalisi AG-AP menduga Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak memenuhi surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan perilaku hakim tertanggal 8 April 2009.

Koalisi AG-AP lantas meminta KY dan Bawas MA segera memeriksa kedua hakim tersebut, serta berharap KY dan Bawas MA dapat memberikan perhatian dalam kasus ini.

"Hal ini guna memastikan terciptanya peradilan pidana yang agung," harapnya.

Ditambahkannya, perbuatan kedua hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku tersebut dapat menjadi contoh buruk.

"Terlebih, pada proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak perempuan dalam kasus ini," imbuh Aisyah.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #agnes    #hukum    #hakim    #pn jaksel    #pt dki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU