PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan seminar daring bertema “Webinar Kolaborasi Praktisi Mengajar dalam Perkuliahan PPG Prajabatan: Manfaat dan Tata Cara Pendaftaran” bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Seminar ini ditujukan kepada lektor, koordinator perguruan tinggi, dan dosen pengampu mata kuliah program studi PPG Prajabatan di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pendaftaran praktisi guru gelombang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang masih dibuka hingga 24 Oktober 2022 mendatang.
“Salah satu yang saat ini kami lakukan keterkaitan dengan program Praktisi Mengajar yang akan dilibatkan dalam program PPG yang saat ini berjalan, dengan melihat data yang ada dari 70 penyelenggara PPG Prajabatan, belum secara optimal dan maksimal dalam program PPG Prajabatan,” kata Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen GTK Kemendikbudristek, Temu Ismail saat memberikan sambutan.
“Sehingga bapak, ibu narasumber dapat memberikan gambaran cara pendaftaran dan pembuatan proposal agar dapat lebih memaksimalkan dan mengkolaborasikan program Praktisi Mengajar dalam mengikutsertakan dalam program PPG Prajabatan,” lanjutnya.
Program Praktisi Mengajar gelombang PPG Prajabatan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan jumlah guru secara kuantitas dan kualitas, juga kebutuhan adanya kelengkapan keterampilan bagi calon guru masa depan. Program ini menjanjikan pengalaman pembelajaran yang lebih dinamis, kompetitif, dan kolaboratif bagi calon guru.
“Program Praktisi Mengajar juga memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk berkolaborasi dengan praktisi dunia kerja melalui pendekatan praktis dan aplikatif sebagai media yang menjembatani kesenjangan antara dunia kerja dan juga berkontribusi dalam proses membentuk dan meningkatkan standar mutu guru yang adaptif terhadap tantangan dan situasi di masa depan,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Adapun syarat-syarat untuk PT yang ingin mendaftar program Praktisi Mengajar gelombang PPG Prajabatan ini, antara lain:
-Perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek.
-Perguruan tinggi dan program studi PPG, terakreditasi oleh BAN PT atau LAM.
-Perguruan tinggi/LPTK, yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan program PPG Prajabatan dari Kemenristekdikti.
-Memiliki sarana learning management system (LMS).
Berikut adalah persyaratan untuk para praktisi yang ingin terlibat dalam Program:
1. Telah bekerja dan/atau membuka usaha sendiri (berwirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.
Ketentuan ini dikecualikan bagi atlet, budayawan, atau seniman yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2. Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran yang dibuktikan dengan:
-Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi bagi praktisi yang bekerja.
-Portofolio untuk freelancer.
-Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang praktisi dalam negeri yang berwirausaha.
-Dokumen pendirian dan perubahannya/Employer Identification Number (EIN) bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha.
3. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan yang dibuktikan dengan CV atau portofolio.
4. Tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN dan juga tidak sedang melakukan proses untuk mendapatkan NIDN ataupun NITK selama Program Praktisi Mengajar.
5. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.
6. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi (pro bono).
7. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi (mengikuti Program secara pro bono).
8. Khusus praktisi yang mengikuti Program Praktisi Mengajar secara pro bono, wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Editor: -