parboaboa

Komnas HAM Disebut Telah Pantau Lukas Enembe di Rutan, KPK: Kondisi Sehat dan Baik

Maesa | Nasional | 22-02-2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam siaran pers terkait penangkapan Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada (10/01/2023) dan kemudian membawa tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua itu ke Jakarta guna melakukan pemeiksan kesehatan di RS Pusat Angakatam Darat Gatot Subroto. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut telah memantau pemenuhan hak kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumah tahanan (Rutan) pada Kamis (16/02/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memantau perkembangan kesehatan Lukas Enembe. Lalu, berdasarkan hasil dari pemeriksaan ini, ia dinyatakan dalam keadaan fit for interview dan fit for stand to trial.

“Kunjungan dilakukan di rutan KPK untuk melihat langsung kondisi saudara LE. Saudara LE terpantau dalam kondisi sehat dan baik,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/02/2023).

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Ali menyatakan bahwa KPK juga menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai di rutan.

“KPK juga memiliki poliklinik dengan 2 orang dokter yang bertugas diantaranya untuk memeriksa kondisi kesehatan para tahanan KPK,” tutur Ali.

Adapun tujuan dari hal tersebut adalah untuk menunjukan komitmen KPK yang menjunjung tinggi hak dasar para tersangka korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala mengklaim bahwa kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus dalam konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/01/2023).

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," sambungnya.

Petrus juga menuduh jika tindakan KPK dengan melakukan penahanan kepada Lukas Enembe merupakan tindakan yang semena-mena.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," tambahnya.

Editor : Maesa

Tag : #kpk    #lukas enembe    #nasional    #komnas ham    #idi    #layanan kesehatan    #fasilitas kesehatan    #korupsi    #gubernur papua   

BACA JUGA

BERITA TERBARU