parboaboa

Komnas HAM Sebut Ada Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J

Michael Siburian | Nasional | 02-09-2022

Ilustrsi. Komnas HAM Sebut Ada Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J (Foto: Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya menemukan bukti mengenai perintah untuk mencuci baju yang bertujuan untuk menghilangkan gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pascapenembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Anam tidak menjelaskan secara pasti siapa yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut. Namun yang pasti perintah itu merupakan bagian dari obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Anam menghimbau agar penyidik harus berhati-hati dalam menangini kasus tersebut. Hal ini ia katakan mengingat tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak.

"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," kata Anam.

Komnas HAM resmi mengakhiri proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM telah memberikan seluruh laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus Polri.

Perlu diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #pembunuhan berencana    #nasional    #polisi    #brigadir j    #komisioner komnas ham    #anam   

BACA JUGA

BERITA TERBARU