parboaboa

Ini Peran Dua Tersangka Kasus TPPO ke Myanmar, Polisi: Korban Capai 25 Orang

Hasanah | Internasional | 16-05-2023

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari kedua tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar.( Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari kedua tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang merekrut 16 WNI untuk dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

"Dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita untuk dikirim dan dipekerjakan di Myanmar," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menduga korban dalam kasus ini mencapai 25 orang WNI. Dugaan disampaikan setelah lima WNI yang melapor ke KBRI di Bangkok, Thailand. Mereka berhasil melarikan diri terlebih dulu setelah sebelumnya mengalami tindakan disetrum dan disekap di Myanmar.

"Kita dapatkan lima orang di mana orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap," jelasnya.

Djuhandhani menuturkan, Kepolisian terus mendalami seorang yang diduga menjadi perekrut 9 dari 25 WNI ke Myanmar berinisial ER.

"Dan yang 9 sudah kita data kan atas nama ER, saat ini tengah kami upayakan pembuktian untuk segera melakukan penegakan hukum," ungkapnya.

Ditambahkan Djuhanhani, pelaku memuluskan tindakannya dengan menjanjikan pekerja dengan gaji yang tinggi serta mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk para korban. 

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #perdagangan manusia    #myanmar    #internasional    #tppo    #porli    #tki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU