parboaboa

Korban Kekerasan Seksual Jangan Mau Berdamai dengan Tersangka

Putra Purba | Daerah | 09-03-2023

aktivis perempuan buka suara terkait kasus pelecehan anak SMA di Simalungun yang diakukan oleh seorang Kepala Dusun. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Simalungun- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun membekuk oknum perangkat desa di salah satu Nagori Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual ke pelajar sekolah menengah atas (SMA). Perbuatan asusila tersebut menurut aktivis perempuan harus dihukum berat.

Pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau mengatakan tidak seharusnya kepala dusun (pimpinan) yang harusnya melindungi masyarakat justru melakukan kekerasan seksual ke anak di bawah umur. 

"Ini bukti bahwa perilaku SN (45) berpotensi dilakukan oleh siapa saja, tidak pandang apakah berpendidikan atau tidak," katanya kepada Parboaboa, Kamis (09/03/2023).

Lusty menjelaskan, dalam kasus ini si pelapor adalah seorang perempuan yang di dalam sistem budaya patriarki sering dianggap lebih rendah dari laki-laki sehingga merasa tidak melakukan kesalahan saat melakukan intimidasi (apalagi pemerkosaan) terhadap perempuan bahkan dianggap wajar.

"Dari perspektif jabatan pelaku dengan gampang melakukan, di mana pelaku memiliki kuasa terhadap orang lain," tuturnya.

Lanjutnya, polisi dan pemerintah harus mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan adil, bukan dengan cara mempertemukan korban dengan pelaku melalui jalur damai, karena justru mempengaruhi psikologis korban.

"Kecenderungannya korban akan sering menyalahkan diri sendiri, trauma psikologisnya tinggi, jauh lebih besar," terangnya.

Ia berharap pemulihan kepada korban segera diberikan dan diawasi oleh semua pihak. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual traumanya jangka panjang.

"Kemudian, penegak hukum bisa bertindak tegas memberikan hukuman kepada para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, seoang kepala dusun SN (45) di salah satu nagori Kabupaten Simalungun menjadi tersangka kekerasan seksuak. Akibat perbuatannya, dia dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17/2016.

Dimana saat ini pelaku telah di tahan di ruang tahanan polres (RTP) Mako Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Editor : RW

Tag : #pelecehan simalungun    #kepala dusun    #daerah    #pelajar    #polres simalungun    #activis perempuan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU