parboaboa

Tak mau tandatangani surat Perdamaian, Korban Perkosaan dimaki-maki Polisi

Maraden | Daerah | 10-12-2021

Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Wimpiyanto mengatakan akan mengusut dugaan pengancaman yang dilakukan angotanya.

PARBOABOA, Rokan Hulu – Seorang ibu muda yang menjadi korban perkosaan mengaku diintimidasi oleh oknum polisi dan dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.

Korban berinisial Z (19) dan suaminya S mengaku kedatangan dua anggota kepolisian kerumahnya pada 21 November lalu tak lama setelah mereka melaporkan pemerkosaan yang dialami Z.

S menyebutkan, para anggota Polsek Tambusai Utara itu marah-marah dan meminta agar mereka mau berdamai dengan pelaku.

Korban sempat merekam aksi kedua polisi tersebut saat mengintimidasi mereka hingga viral di media sosial.

"Waktu itu yang datang Kanit sama penyidiknya. Mereka datang ke rumah kami di Mahato sambil marah-marah dan mengancam," terang S.

Menurut dia, kedua polisi itu datang lantaran mereka tidak mau berdamai dengan satu dari 4 pelaku pemerkosa yang sudah ditangkap berinisial DK.

Menurut S, kedua oknum polisi yang mendatangi mereka itu adalah itu adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bripka JL dan seorang anggotanya.

"Sebelum itu, kami disuruh ke Polsek. Di Polsek, kami disuruh tanda tangan surat perdamaian dengan pelaku, tapi kami menolak berdamai," jelas S.

S menyebut saat di kantor polisi,  dia dan istrinya dipaksa untuk menandatangani selembar surat yang telah diketik polisi, yakni surat damai.

"Saya bilang tidak mau damai, tapi tetap diketiknya dan suruh tanda tangan. Lalu saya hubungi keluarga, dan saya disuruh pulang," jelasnya.

S dan istrinya kemudian pulang dengan alasan akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga. Dan diminta untuk datang lagi esok harinya.

Namun, karena keesokannya mereka tidak datang ke Polsek Tambusai Utara, Kanit Reskrim dan anak buahnya mendatangi rumah mereka.

Di rumah korban, Kanit dan anak buah kembali meminta agar keduanya mau berdamai sambil mengancam menjadikan korban sebagai tersangka.

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu (Rohul), Riau AKBP Wimpiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengusut tuntas dugaan pengancaman tersebut. Emnurut dia, kedua oknum Polsek Tambusai Utara tersebut sedang diproses oleh Propam Polda Riau.

"Hari ini dilakukan proses kepada yang bersangkutan berkaitan dengan pelanggaran disiplin/etik," katanya, Kamis, 9 Desember 2021.

Korban Perkosaan

Dalam kasus ini, Z (19) merupakan korban perkosaan oleh pelaku yakni DK. Beberapa hari setelah korban diperkosa DK, tiga pelaku lain berinisial J, M dan A menculik korban dan membawanya ke sebuah bangunan. Di sana, korban kembali diperkosa secara bergilir bahkan dicekoki narkoba.

Tiga pelaku itu berulang kali memerkosa korban saat suaminya tidak di rumah. Korban diancam akan dibunuh jika membongkar kasus itu.

Editor : -

Tag : #perkosaan    #polisi    #polisi intimidasi korban    #polisi maki korban    #riau    #rokan hulu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU