Korupsi Mobil Dinas DPRD, Tiga Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Ketiga terdakwa dihadirkan secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (Zulfadli Siregar)

PARBOABOA, Medan - Tiga terdakwa korupsi pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deli Serdang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (14/2/2022).

Adapun ketiga terdakwa yakni, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indrawansyah Putra Harahap (51) bersama Bendahara Pengeluaran, Rini Tutut Ariningrum (48), dan Direktur CV Marguna, Jamil Lubis (51).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Novi Simatupang yang bersidang secara virtual di ruang Cakra IV mengatakan, perbuatan para terdakwa telah merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Para terdakwa dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

Peristiwanya itu terjadi mulai dari bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Agustus 2019 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang mengucurkan dana sebesar Rp 6.027.977.000 yang bersumber dari APBD ke sekretariat DPRD Deli Serdang.Pengucuran dana itu diperuntukan sebagai biaya rutin perawatan mobil dinas sekretariat dewan.

Namun, dalam pelaksanaan perawatan kendaraan dinas yang dilaksanakan CV.Marguna ditemukan banyak penyimpangan sehingga negara merugi Rp 1.365.250.250.

Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menunda persidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS