KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim jaksa baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (31/5/2023).

Dengan begitu, Lukas resmi menjadi tahanan pengadilan. Sementara tim jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa salah satu individu yang memberi suap kepada Lukas adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka. Suap tersebut diduga terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Selain itu, menurut KPK, Lukas juga telah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, meskipun pihak yang memberikan gratifikasi tersebut belum diungkap oleh lembaga antirasuah.

Selama proses penyidikan, KPK telah menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lukas diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan hasil suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat ini diduga telah menginvestasikan uang hasil korupsi untuk beberapa kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas juga diduga dengan sengaja menyembunyikan aset-aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

Kendati demikian, tim penyidik KPK baru baru ini telah menyita beberapa aset yang diduga hasil korupsi, yang terdiri atas tanah, rumah, hotel hingga apartmen senilai Rp60,3 miliar.

"Setidaknya, ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," tutur Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Jumat (28/4/2023).

Aset-aset tersebut termasuk sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Papua.

Kemudian terdapat tiga tanah lainnya beserta bangunan di atasnya yang berada di Papua, yaitu tanah seluas 2.000 m2 di Kelurahan Doyo Baru, tanah seluas 682 m2 di Kelurahan Entrop, dan tanah seluas 2.199 m2 di Desa Doyo Baru.

KPK juga menyita tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Bogor.

Selain tanah, dua bangunan mewah yang terletak di DKI Jakarta pun turut disita, yakni stau unit apartemen The Groove Masterpiece di Setiabudi, Jakarta Selatan dan sebuah rumah Cluster Violin 3 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Ali menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS