PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zumi Zola sebagai saksi tindak pidana korupsi.
Mantan Gubernur Jambi itu diperiksa terkait suap yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman kasus tersebut dilakukan kepada Zumi Zola kemarin, pada Selasa (27/09/2022).
“Saksi hadir, di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Ali, dikutip dari kompas, Rabu (28/09/2022).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 28 orang tersangka. Namun, Ali engga menyebutkan identitas para tersangka yang dimaksud. Beberapa pihak yang telah diproses hukum terdiri dari Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.
Adapun kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. KPK menyatakan bahwa praktik uang tidak hanya terjadi pada saat pengesahan RAPBD TA 2018 saja, namun juga terjadi pengesahan RAPBD 2017.
Diketahui Zumi Zola baru 21 hari dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, ia mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menerika gratifikasi senilai Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, dari perusahaan kontraktor, Zumi terbukti menerima 1 unit mobil mewah Toyota Alphard.
Atas kasus itu, dia kemduian dihukum 6 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta pada 6 Desember 2018. Namun, belum sampai empat tahun masa tahanan pasca divonis, Zumi dinyatakan bebas bersyarat.
Editor: -