KPK Minta Masyarakat Terlibat dalam Penelusuran Aset TPPU Rafael Alun

KPK minta masyarakat ikut terlibat telusuri aset Rafael Alun Trisambodo hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat ikut terlibat dalam penelusuran aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media pada Jumat, 2 Juni 2023.

Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait aset-aset Rafael Alun.

Sebab, kata dia, KPK menemukan indikasi adanya aset lain milik Rafael yang juga diduga hasil dari pencucian uang.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri mengungkapkan bahwa temuan tersebut tengah diupayakan untuk segera dilakukan penyitaan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita aset milik Rafael Alun yang diduga hasil dari pencucian uang.

Adapun aset yang disita berupa tiga unit rumah, yakni satu rumah indekos di Blok M, sebuah rumah kontrakan di Meruya, dan satu unit rumah di Simprug.

Selain itu, aset lain yang juga telah disita oleh KPK adalah satu unit Toyota Land Cruiser, Toyota Camry di Kota Solo serta satu unit motor gede Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, RAT saat ini juga menyandang status tersangka pencucian uang.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti kasus TPPU Rafael, di mana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu berupaya menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi.

Dia diduga menerima uang sebanyak 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar sejak 2011-2023 dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Saat proses penyidikan berlangsung, KPK juga menemukan sebuah Safe Deposit Box milik Rafael yang berisi sejumlah uang mencapai Rp32 miliar.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS