parboaboa

KPK Periksa 12 Saksi Dalami Kerugian Negara Kasus korupsi LPDB KUMKM 2012-2013

Wulan | Hukum | 06-07-2022

Penyidik KPK memeriksa 12 saksi untuk mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM (infopublik.id)

PARBOABOA, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi guna mendalami kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Adapun materi pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis pada Selasa (5/7/2022).

"Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," ujar Ali Fikri.

12 saksi yang diperiksa adalah Arika Puspitasari dan Asep Riva Perdiana (karyawan Kopanti); Jajang Saepudin (karyawan Kopanti Jabar 2008-2018); Deden Wahyudin (Sekretaris II Kopanti Jabar); Dodi Kurniadi (Pengawas Kopanti Jabar 2008-2013).

Kemudian, Nurkholidin (karyawan Kopanti Jabar 2011-2013); Dedi Kurniadi Mardja (swasta); Dewi Astuti, Wan Akbar Annas Ludin, dan Devi Guswini (wiraswasta); Nandang Zamaludin (karyawan swasta); dan Hendra (buruh harian lepas).

"Seluruh saksi hadir dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir ini, namun belum disampaikan ke publik.

Hal tersebut dilakukan lantaran kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

LPDB KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka mempunyai tugas yakni mengelola dan bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Editor : -

Tag : #kpk    #korupsi    #hukum    #lpdb kumkm    #jawa barat    #ali fikri    #dana bergulir fiktif lpdb kumkm    #komisi pemberantasan korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU