parboaboa

Diadukan Terkait Kasus Kebohongan, KPK Resmi Tolak Laporkan Lili Pintauli

Sondang | Hukum | 20-09-2021

Lili Pintauli Siregar

PARBOABOA, Jakarta - Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keempat pegawai nonaktif KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9).

Sebelumnya, Lili Pintauli sudah pernah dilaporkan oleh salah satu perwakilan dari empat pegawai KPK nonaktif, Tri Artining Putri pada 30 April 2021 atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak beperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.

"Pernyataan Lili Pintauli dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

Ia menjelaskan, dalam putusan Dewas, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan  berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut, Dewas juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak permintaan yang dilayangkan sejumlah pegawai komisi antirasuah non-aktif agar melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dilaporkan secara pidana.

Permintaan tersebut sebelumnya dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni, penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.

Permintaan ini merujuk pada putusan Dewas KPK yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

Penolakan Dewas KPK terhadap permintaan Novel Baswedan Cs tertuang dalam surat yang diteken anggota Dewas Indriyanto Seno Adji pada Kamis (16/9) perihal Pelaporan Pidana Sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi an. Lili Pintauli Siregar.

Ditujukan kepada Novel dkk., Dewas KPK dalam suratnya menyatakan sejumlah alasan menolak permintaan para pegawai. Pertama, bukan merupakan wewenang Dewas sesuai Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, pihak mana pun bisa melaporkan "perbuatan pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi an. Lili Pintauli Siregar"

Ketiga, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar karena bukan ASN.

Keempat, ada potensi konflik kepentingan lantaran Dewas melalui Majelis Etik sudah memeriksa dan memutus dugaan perbuatan itu. Penerbitan surat tersebut juga telah dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Harjono.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penolakan Dewan Pengawas untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana. Adapun Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia, Senin (20/9).

Editor : -

Tag : #hukum    #lili pintauli    #kpk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU