PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangatakan aplikasi NFT (Non-Fungsible Token) akan berpontesi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Diketahui, NFT tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.
KPK juga mengatakan akan mengawasi NFT untuk memastikan tidak akan dijadikan tempat tindak pidana pencucian.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) yang digelar hari ini, Rabu (26/1/2022).
“Tentu saja hal ini akan sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” ujar Lili.
Lili mengatakan NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik karena diverifikasi pada block chain atau buku besar digital. Menurut Lili, modus cuci uangnya dengan cara membeli NFT dari seseorang bisa dengan uang hasil tindak pidana.
“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” jelasnya.
Dia memastikan, KPK akan melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknik block chain atau sistem penyimpanan data digital. Karena hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," tutupnya.
Editor: -