KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mantan Bupati Hulu Sungai Utara

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Korupsi Abdul Wahid (Foto: KOMPAS.com / Irfan Kamil)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke Panitera Muda pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis (1/9).

"Jaksa KPK Titto Jaelani (Kamis 1/9) telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Adapun yang menjadi argumentasi Tim Jaksa yang jabarkan dalam memori banding tersebut, antara lain terkait dengan pembuktian Pasal 12B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) diakui Terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU.

Selain itu, KPK juga menyinggung mengenai uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di tempat kediaman terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," lanjut Ali.

Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan memori banding yang diajukan KPK.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS