parboaboa

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Nilainya Capai Rp240 Juta

Hasanah | Nasional | 04-05-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memperkirakan laporan yang diterima lembaganya dari masyarakat mencapai Rp240.712.804 terhitung per 3 Mei 2023.

"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek, yaitu cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, ada 292 laporan lainnya berupa objek karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164.390.920.

"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nominal Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya hingga tembus Rp66.221.883," ungkap Ali.

Menurut Ali, sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan serta 28 laporan penolakan gratifikasi.

"Sejumlah barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya tengah dalam proses dikirimkan pihak pelapor," ujarnya.

Ali menuturkan, terkait penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada berbagai pihak yang membutuhkan.

KPK, kata Ali, juga mengapresiasi seluruh pihak yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi, sebagai langkah utama mencegah terjadinya tindak korupsi. KPK juga masih menerima laporan gratifikasi lainnya.

"Dan kami akan terus update pada kesempatan berikutnya," tegasnya.

Selanjutnya, KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi baik penerima maupun pemberi.

"Khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas para penyelenggara negara," katanya.

Apalagi tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko sanksi pidana, imbuh Ali Fikri.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #kpk    #gratifikasi    #nasional    #idul fitri 2023    #lebaran 2023   

BACA JUGA

BERITA TERBARU