parboaboa

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Suap Lukas Enembe

Maesa | Nasional | 18-04-2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam siaran pers terkait penangkapan Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada (10/01/2023) dan kemudian membawa tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua itu ke Jakarta guna melakukan pemeiksan kesehatan di RS Pusat Angakatam Darat Gatot Subroto. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan dua tersangka penyuap Lukas Enembe ini dilakukan usai pihaknya menemukan alat bukti.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Namun, terkait dengan identitas kedua tersangka baru ini, Ali enggan untuk mengungkapkannya.

Ia hanya mengatakan bahwa identitas dan lain-lainnya baru akan dipublikasikan setelah penyidikan oleh KPK dinilai cukup.

Kendati demikian, Ali Fikri memastikan bahwa ia akan selalu memberikan perkembangan terbaru soal kasus tersebut.

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” tandasnya.

Sebelum keduanya, KPK telah lebih dulu menetapkan pemberi suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Beberapa waktu yang lalu, RL juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Penetapan Rijatono Lakka sebagai tersangka ini dalam rangka optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan terkait dengan TPPU.

"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," tutur Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/04/2023).

Editor : Maesa

Tag : #lukas enembe    #kpk    #suap    #tppu    #korupsi    #gubernur nonaktif papua   

BACA JUGA

BERITA TERBARU