PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Firli Bahuri mengatakan kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.
Kemudian, Firli juga menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka Frank Wijaya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir belum dilakukan proses penahanan karena tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK mengimbau agar M Syahrir kooperatif pada panggilan berikutnya.
“Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara M Syahrir supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Firli.
Sementara itu untuk Sudarso tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Editor: -