PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka rekrutmen untuk anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Ashari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022) kemarin.
Pendaftaran untuk PPK dibuka mulai 20 November-16 Desember 2022 dengan jumlah 36.330 anggota yang akan direkrut dari 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara untuk PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022-16 Januari 2023 mendatang, dengan jumlah 251.295 anggota yang akan direkrut untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Adapun persyaratan menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5.
5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita
6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Editor: -