parboaboa

Tak Lengkap Berkas, KPU Sumut Sempat Tolak Pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan

Ilham Pradilla | Daerah | 11-05-2023

Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari Partai PDI Perjuangan Sumatra Utara sempat ditolak Komisi Pemilihan Umum Sumatra karena berkas data tidak lengkap. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari Partai PDI Perjuangan Sumatra Utara sempat ditolak Komisi Pemilihan Umum Sumatra karena berkas data tidak lengkap.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, PDI Perjuangan tidak mampu melengkapi berkas bacalegnya, sehingga sementara ditolak dan meminta partai berlambang banteng dengan moncong putih itu melengkapi datanya.

"Ketika kita melakukan pemeriksaan kepada dokumen ada kemudian syarat pencalonan yang harus diperbaiki," katanya, Kamis (11(5/2023).

Menurutnya, penolakan tersebut sesuai aturan dan KPU juga memberikan waktu perbaikan sebelum tenggat penyerahan berkas di 14 Mei, pukul 23.59 WIB mendatang.

Usai dinyatakan tidak lengkap, rombongan PDI Perjuangan Sumut lantas pergi meninggalkan kantor KPU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Sore harinya perwakilan PDI Perjuangan Sumut kembali mendatangi kantor KPU dan melengkapi berkas yang sebelumnya ditolak.

"Kemudian dilanjutkan proses pengajuan bakal calon PDIP setelah memastikan proses perbaikan itu dilaksanakan oleh PDIP," imbuh Batara.

Hari ini, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Berkas Partai Nasdem telah dinyatakan lengkap dan sah. KPU bahkan telah menerbitkan berita acara.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #bacaleg    #kpu sumut    #daerah    #pemilu 2024    #dprd    #partai politik    #pdip    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU