parboaboa

Kuasa Hukum Anak AG Pertanyakan Status Perkara Mario Dandy Cs

Hasanah | Hukum | 23-05-2023

Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mempertanyakan status perkara Mario Dandy, pelaku penganiaya David Ozora yang hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. ( Foto: Instagram @__broden)

PARBOABOA, Jakarta - Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mempertanyakan status perkara Mario Dandy, pelaku penganiaya David Ozora yang hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Ini sebetulnya jadi pertanyaan bersama padahal kita melihat posisi tersangkanya Mario Dandy jauhkan lebih awal dibanding AG, namun di sini, anak AG sudah menunjukkan kasasi," kata Bhirawa, Selasa (23/5/2023).

Menurut Bhirawa, yang menjadi pertanyaan bersama adalah terkait berkas pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang tak kunjung selesai.

"Kami juga bingung kenapa ini kok susah sekali ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini. Bahwa untuk pelaku utama tidak dimulai, ini menjadi perhatian," ujarnya.

"Keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan penganiayaan terhadap anak," imbuh Bhirawa.

Sementara itu, Paman Cristalino David Ozora (17), Alto Banditos meminta agar Polda Metro Jaya sebaiknya membebaskan Mario Dandy Satrio (20) Cs.

Pernyataan ini merupakan ungkapan rasa kecewa keluarga David atas lambatnya proses hukum terhadap Mario Dandy Cs.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja,” kata Alto, dilansir dari akun Twitter-nya, @AltoLuger.

Saat Alto mengaku lelah atas ketidakjelasan perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa keponakannya itu.

“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ucapnya.

Selain pembebasan, paman David turut meminta agar Polda Metro Jaya menjadikan Mario Dandy sebagai duta "Free Kick’.

Permintaan ini terkait dengan tindakan Mario yang menendang kepala David layaknya bola hingga melakukan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.

“Diangkat sebagai duta 'Free Kick' oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri dengan selebrasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita sudah penuhi kelengkapan syarat formil dan material sesuai yang diminta oleh jaksa penuntut umum. Saat ini tentunya pada tahap satu ada syarat formil dan material yang sudah kita penuhi," kata Yudo, Senin (22/5/2023).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #david    #status perkara    #mario dandy cs   

BACA JUGA

BERITA TERBARU